Untuk menstandarisasi manajemen operasi khusus industri kembang api dan petasan, pemberitahuan tentang "Katalog Operasi Khusus" yang dikeluarkan bersama oleh Kementerian Manajemen Darurat, Kementerian Perumahan dan Urusan Perkotaan, dan Badan Pengawasan Tambang Nasional (No. Yingji [2026] 45) mulai berlaku resmi pada 1 Juni 2026.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Manajemen Darurat telah mengeluarkan pemberitahuan (Yingji Ting [2026] 14) mengenai pembaruan format sertifikat operasi khusus, serta menyusun format, standar, dan instruksi pengisian sertifikat operasi khusus versi baru.

Format Sertifikat Baru
Dalam "Katalog Operasi Khusus", "Operasi Aman Kembang Api dan Petasan" diklasifikasikan sebagai kategori utama yang berdiri sendiri dan dibagi menjadi lima subkategori proyek operasi spesifik berikut:
10 Operasi Aman Kembang Api dan Petasan
Mengacu pada operasi seperti pencampuran bahan kimia, granulasi, penyaringan, pengisian bahan, pembentukan bahan, pemadatan, pemotongan sumbu, pemindahan, dll., yang dilakukan dalam kegiatan produksi dan operasi kembang api dan petasan.
10.1 Operasi Manufaktur Bahan Peledak dan Efek
Mengacu pada operasi seperti pencampuran, granulasi, penyaringan, pemadatan, pembentukan pasta, pengeringan, penimbangan, dan pengemasan dalam proses pembuatan bahan peledak dan efek, yang memiliki tingkat bahaya produksi kelas 1.1.
10.2 Operasi Manufaktur Bubuk Hitam
Mengacu pada operasi seperti penggilingan dua atau tiga jenis, pembentukan cetakan bahan basah (cetakan bahan basah), pemadatan, pembongkaran cetakan (pengupasan), pengeringan, pecahan, granulasi, pemolesan, pasta, pengeringan, penghilangan panas, penyaringan, penimbangan, dan pengemasan dalam proses pembuatan bubuk hitam.
10.3 Operasi Pembuatan Sumbu Nyala
Mengacu pada operasi seperti pembuatan sumbu, pasta sumbu, pelapis sumbu, pemotongan sumbu, pengeringan, dll., dalam proses pembuatan sumbu nyala (kecuali pembuatan sumbu basah).
10.4 Operasi Berkaitan Bahan pada Produk Kembang Api dan Petasan
Mengacu pada operasi seperti pengisian bahan, pemadatan, pembentukan bahan, penentuan bahan, pengeboran komponen yang sudah terisi, dan pembentukan bola untuk kembang api dalam proses pembuatan produk kembang api dan petasan.
10.5 Operasi Pemindahan Kembang Api dan Petasan
Mengacu pada operasi seperti bongkar muat dan pemindahan bubuk hitam, bahan peledak, sumbu nyala, setengah jadi kembang api dan produk khusus pembakaran.
Selain itu, personel yang melakukan operasi khusus seperti operasi listrik, pengelasan dan pemotongan termal, operasi ketinggian, dan operasi ruang terbatas di perusahaan kembang api dan petasan juga harus memiliki sertifikat operasi khusus yang sesuai.
Sumber: Kementerian Manajemen Darurat
Editor: Bai Songyuan
Sumber: Asosiasi Kembang Api dan Petasan Tiongkok Tautan Asli: https://www.chinafireworks.org.cn/xinwenzixun/hangyexinwen/detail/6a157e87513cd